KLIKTARGET.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolah penangguhan hukuman Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penolakan penangguhan hukuman itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
“Dalam undang-undang dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri, macam-macam. Masyarakat bisa menilai,” ungkap Zulpan dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Minggu (12/8/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan Senin (15/8/2022) esok.
Sebelumnya Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8/2022) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta agar dijadikan tahanan kota. (*)