
TARGET.ID – Sungguh sadis perbuatan Wahono (49). Ia tak hanya merampok harta pasangan suami istri di Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Namun, juga berniat menghabisi mereka.
Wahono menggunakan kunci pas untuk menghajar Didik Suprayogi (54) lalu menganiaya Sri Lestari (46). Ia pun menggasak uang Rp 52 juta, dua unit HP, mesin EDC beserta kartu ATM milik korban.
Didik selamat, namun ia dalam kondisi kritis setelah mengalami luka parah di bagian kepala. Sedangkan Sri ketika ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan leher terikat.
Aksi perampokan dan pembunuhan pada Jumat (21/3/2025) pukul 21.30 WIB itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Wahono sudah merencanakannya.
Itu sebabnya, dia membawa kunci pas ukuran 30 mm di bagasi motornya, yang kemudian dipergunakan untuk memukul kepala Didik.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di Lampung Tengah, Senin (24/3/2025), menjelaskan, Wahono menghantam kepala Didik menggunakan kunci pas tersebut hingga pingsan.
Kemudian, ia melakukan hal yang sama terhadap Sri Lestari yang saat itu sedang tidur di kamarnya.
Selain menghantam kepala, Wahono juga menjerat leher Sri Lestari dengan menggunakan kain hingga meninggal dunia.
“Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut,” kata Andik.
Dari oloh TKP dan pengembangan kasus, polisi menangkap Wahono pada Minggu (23/3/2025) pukul 05.00 WIB.
Wahono, yang dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, ternyata bukan orang lain. Ia dan Didik masih warga satu kampung. Mereka saling mengenal.
“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh singkong di wilayah setempat,” kata Kapolres Andik. Saat diinterogasi, Wahono mengakui perbuatannya.***