KLIKTARGET.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umul terus memantau perkembangan penyidikan kasus kematian napi anak di Lembaga Pembina Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung.
“Ditreskrimum juga telah melakukan pra rekonstruksi kasus yang mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia beberapa waktu lalu,” papar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (20/7/2022).
pandra menjelaskan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung oleh semua pihak, termasuk Kakanwil Kemenkumham Lampung, pihak petugas LPKA, pihak keluarga serta pihak rumah sakit.
“Proses penyidikan sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF(17). Proses pra-rekonstruksi sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi. Bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seizin pihak keluarga, dilakukan proses otopsi jenazah RF,” kata dia.
Penyidikan dilakukan guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti sesuai UU No.35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan UU No.17 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*)