Home Headline News Peltu Lubis Hanya Tersangka Perjudian, Kopka Basarsyah Penembak Tiga Polisi Way Kanan

Peltu Lubis Hanya Tersangka Perjudian, Kopka Basarsyah Penembak Tiga Polisi Way Kanan

Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana memberikan keterangan mengenai status tersangka dua oknum TNI dalam kasus penembakan tiga polisi Way Kanan, di Mapolda Lampung Selasa 25 Maret 2025.

TARGET.ID – Komandannya hanya jadi tersangka perjudian, sedangkan anak buahnya jadi tersangka penembak tiga polisi di Way Kanan.

Itulah hasil investigasi kerjsama TNI dan Polri terkait kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.

Dansubramil Negara Batin, Peltu Lubis, yang semula diduga ikut melakukan penembakan, ternyata hanya jadi tersangka perjudian.

Sedangkan anggota Subramil Negara Batin, Kopka Basarsyah, menjadi tersangka penembakan ketiga polisi itu.

Demikian disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.

“Yang bersangkutan yakni B sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, AKP (anumerta) Lusiyanto bersama dua anak buahnya, Aipda (anumerta) Petrus dan Briptu (anumerta) Ghalib, tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.

Dua oknum TNI, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, diduga sebagai pelaku penembakan.

Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan, dua anggota TNI itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Yang menarik, dua oknum TNI itu dikenakan pasal yang berbeda. Kopka Basarsyah dikenakan pasal 340 jo 338. Sementara Peltu Lubis disangkakan pasal 303 KUHP.

Dari pasal itu terlihat bahwa tersangka pelaku penembakan hanyalah Kopka Basarsyah. Sedangkan Peltu Lubis hanya tersangka perjudian.

Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Pasal 303 KUHP berbunyi: “Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Harapan Kapolda Lampung

Pada kesempatan lain, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan tiga polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

“Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan,” katanya dalam program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

“Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi,” paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

“Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga.” jelasnya.

“Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang,” tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

“Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah,” jelasnya.***