
TARGET.ID – Hasil investigasi bersama TNI dan Polri terkait kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan memberikan hasil yang mengejutkan. Pelaku penembakan ketiga anggota polisi itu ternyata hanya satu orang, yakni Kopka Basarsyah.
Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025, mengungkapkan, Kopka Basarsyah dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Bagaimana dengan oknum TNI yang satu lagi, Peltu Lubis? Menurut Mayjen Eka, Peltu Lubis hanya tersangka kasus perjudian sabung ayam.
“Pada tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dua oknum TNI itu dikenakan pasal yang berbeda. Kopka Basarsyah dikenakan pasal 340 jo 338. Sementara Peltu Lubis disangkakan pasal 303 KUHP.
Dari pasal itu terlihat bahwa tersangka pelaku penembakan hanyalah Kopka Basarsyah. Sedangkan Peltu Lubis hanya tersangka perjudian.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 303 KUHP berbunyi: “Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Untuk Basarsyah, karena menguasai senjata semi-pabrikan, namun bukan organik TNI, juga dikenakan UU Darurat.***