KLIKTARGET.ID – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan ACT, Senin kemarin.
Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari yang merupakan angota Dewan Pembina ACT.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Helfi Assegaf, penetapan itu setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan ACT.
Penyidik juga sudah memeriksa terhadap Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath.
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar secara maraton, untuk menggali soal aliran dana donasi, salah satunya dari Boeing Lion Air JT-610.
Bareskrim Polri juga sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi di ACT. Setelah itu, polisi baru bisa menetapkan siapa tersangka dari kasus ini.
Sementara menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, nantinya gelar perkara akan dihadiri Divisi Propam Polri, Wassidik Polri, Divkum Polri, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami,” kata Whisnu.
“Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” sambungnya.
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu. (*)