BANDARLAMPUNG, TARGET.ID – Presley Hutabarat, Direktur Utama Bank Lampung yang mengundurkan diri dalam RUPS Luar Biasa di Bandar Lampung pada Rabu 31 Juli 2024, bicara blak-blakan mengenai dugaan kredit macet Rp 300 miliar di bank tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar di masyarakat bahwa Presley Hutabarat mundur dari jabatan Dirut Bank Lampung terkait dengan kredit macet sebesar Rp 300 miliar dari pengusaha inisial TR.
Bank Lampung melalui Humas Edo Lazuardi sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar ada kredit macet Rp 300 miliar di Bank Lampung.
Edo juga menyatakan tidak ada pengusaha berinisial TR yang memiliki kredit macet sampai Rp 300 miliar di Bank Lampung.
Komisaris Utama Bank Lampung, Fahrizal Darminto, malah mengatakan informasi tersebut menyesatkan. Ia juga mengatakan, yang menulis informasi tersebut mungkin sedang khilaf.
Lalu, apa komentar Presley Hutabarat, yang sebelumnya lama malang melintang berkarier di BRI itu?
Secara blak-blakan ia mengatakan: “Tidak ada kredit macet di Bank Lampung yang jumlahnya Rp 300 miliar.”
Presley, senada dengan Humas dan Komisaris Bank Lampung, mengatakan bahwa tidak ada pengusaha inisial TR yang kreditnya macet di Bank Lampung.
Menegani penyebab Presley mundur dari posisi direktur utama, ia mengungkap alasannya, yakni faktor keluarga. “Saya harus mengurus kepentingan keluarga,” ujarnya.
Presley mengatakan sudah bekerja di dunia perbankan selama 34 tahun 5 bulan, sejak di BRI dan lanjut di Bank Lampung pada 2020. Selama itu, ia menomorduakan keluarga. “Sekarang saatnya saya memikirkan mengurus mereka dengan baik,” katanya.
Presley menjelaskan, RUPS Luar Biasa yang digelar 31 Juli 2024 sejatinya membahas Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim.
“Saya melihat momen itu tepat untuk mengundurkan diri, apalagi masa jabatan saya berakhir September 2024,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, RUPS LB yang dipimpin Komisaris Utama Fahrizal Darminto itu membahas tiga hal.
1. Pengesahan Modal Setor terkait:
(a) Usulan Pengesahan Setoran Modal menjadi Modal Setor dan,
(b) Keputusan terhadap Usulan Pengesahan Setoran Modal menjadi Modal Setor.
2. Tindak Lanjut KUB Bank Lampung, terkait:
(a) Laporan Progress Pelaksanaan KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk,
(b) Pemaparan terkait Sharehorders Agreement (SHA) sebagai salah satu persyaratan KUB,
(c) Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024,
(d) Keputusan terhadap SHA dan Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024.
3. Laporan akan Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus, terkait:
(a) Laporan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,
(b) Usulan atas akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,
(c) Keputusan atas akan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Utama.
Dalam RUPS LB itulah, Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat menyatakan mengundurkan diri. Dirut Bank Lampung kini dijabat Plt Dirut Mahdi Yusuf yang merupakan Direktur Kepatuhan Bank Lampung.*