KLIKTARGET.ID – Bukannya memberi contoh yang baik pada bawahannya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang pernah menjadi Plt Direktur Rumah Sakit, malah mangkir kerja selama ratusan hari.
Ia adalah Syah Indra Husada, mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah HM. Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara. Karena mangkir hingga 116 hari kerja dalam setahun, Indra dipecat sebagai ASN sejak November 2021.
Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Pemda Lampung Utara, Erfhince, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (17/7/2022).
“Penyebabnya karena yang bersangkutan sering tidak masuk kerja,” ungkap Erfhince yang juga mengatakan jumlah hari tidak masuk itu melebihi batas toleransi yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Laporan itu direspons oleh pihak Inspektorat Lampung Utara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Syah Indra,” terusnya.
Pihak Inspektorat lalu merekemondasikan pada upati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS.
Rekomendasi direspons bupati dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada November lalu.
“Jadi, pemberhentian Syah Indra itu telah melalui mekanisme yang diharuskan,” pungkasnya. (*)