Home Headline News Feby Gagal Dapat Rumah dan Mobil, Habisi Tarmizi di Pantai Sebalang

Feby Gagal Dapat Rumah dan Mobil, Habisi Tarmizi di Pantai Sebalang

Otak pelaku pembunuhan seorang pengusaha bernama Tarmizi (52), warga kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, akhirnya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, di sebuah hotel melati di wilayah Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bersama salah satu tersangka lain.

KLIKTARGET.ID – Otak pelaku pembunuhan seorang pengusaha bernama Tarmizi (52), warga kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, akhirnya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah.

Pelaku ditangjkap di sebuah hotel melati di wilayah Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bersama salah satu tersangka lain.

Polisi menangkap perempuan Feby Kusuma (21) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan laki-laki Bagas Dio Juandari (22) warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Saat itu, keduanya berada di dalam kamar hotel. Mereka tidak bisa mengelak saat polisi menggerebek mereka saat akan keluar dari hotel.

Feby adalah otak pembunuhan berencana sementara Bagas adalah pacar Feby yang juga ikut membunuh korban.

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni APN (17), adik kandung Bagas.

APN mengajak temannya ADS (18) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan untuk ikut serta membunuh korban.

Menurut pengakuan tersangka Feby yang memiliki hubungan gelap dengan korban, pembunuhan dilakukan karena korban menjanjikannya mobil, rumah, dan modal usaha namun tak kunjung diberikan.

“Mobil korban kami jual dan uangnya dibagi-bagi dan foya-foya, ada juga yang untuk membayar hutang mobil saya,” ungkap tersangka Feby saat gelar perkara di Mapolres Lampung Tengah, Selasa kemarin.

Menurut polisi, pembunuhan yang sudah direncanakan itu dilakukan di wilayah Pantai Sebalang, Lampung Selatan.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dipukuli dengan batu di bagian kepala berkali-kali.

“Jasad korban lalu dikuburkan tidak terlalu dalam dan ditemukan warga di sebuah lokasi Bukit Danau Bekri di Lampung Tengah,” terang Kapolres Lampung Tengah Doffie Fahlevi Sanjaya.

“Sebelumnya para tersangka berniat mengubur jasad korban di wilayah kampus Itera, namun karena ramai orang niat itu diurungkan,” terusnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap dihotel awalnya berniat kabur ke wilayah Bangka Belitung atau Batam, namun keburu ditangkap polisi. Sementara APN dan ADS ditangkap di rumah masing-masing.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Antara lain satu unit motor, cangkul, uang tunai, hingga 4 ponsel yang dibeli dari hasil penjualan mobil korban sebesar Rp165 juta.

Polisi pun masih mengejar penadah mobil korban yang dijual para tersangka di wilayah Jakarta.

Kasus pembunuhan itu terkuak dari penemuan jasad korban oleh warga yang terkubur tidak terlalu dalam di tengah-tengah kebun, di wilayah Bukit Danau Bekri, Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami banyak luka terutama di bagian wajah. Polisi langsung bergerak cepat menelusuri kasus tersebut dan bisa menangkap para tersangka dalam waktu tiga hari.

Otak pembunuhan sendiri terancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP. (red)