KLIKTARGET.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera membawa tersangka Irjen Ferdy Sambo ke Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian.
Hal itu disampaikan komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam pernyataan resminya kepada awak media pada Kamis (18/8/2022). Menurut pihak Kompolnas, hal itu supaya status Ferdy Sambo menjadi lebih jelas sebelum menjalani persidangan.
Menurut Poengky, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, bukan hal yang main-main.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” papar Poengky.
Kompolnas menyatakan sejauh ini tetap tegas dan merekomendasikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan. (*)