Home Headline News Kisah Nelangsa Pensiunan Guru Bandar Lampung, Tabungan Tak Bisa Dicairkan di Koperasi...

Kisah Nelangsa Pensiunan Guru Bandar Lampung, Tabungan Tak Bisa Dicairkan di Koperasi Betik Gawi

Pensiunan guru di Bandar Lampung melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung terkait tabungan pensiun yang tak kunjung dicairkan setelah bertahun-tahun.

TARGET.ID – Ratusan guru di Bandar Lampung dipotong gajinya Rp 175 ribu per bulan sebagai tabungan pensiun di Koperasi Betik Gawi.

Sialnya, ketika mereka pensiun, tabungan itu tidak bisa dicairkan oleh pihak Koperasi Betik Gawi.

Hal itulah yang memicu ratusan pensiunan guru melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung pada Senin (7/4/2025).

Para pensiunan yang menyatakan mewakili 150 orang itu menuntut agar tabungan mereka yang tersisa sekitar Rp 2,1 miliar segera dibayarkan.

Kasus Guru Pernah Ditangani Hotman Paris

Sebenarnya, kasus tabungan milik para pensiunan guru di Bandar Lampung ini sudah viral sejak 2022.

Saat itu, puluhan pensiunan guru yang mewakili 139 pensiunan guru mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada 17 Oktober 2022, untuk meminta bantuan agar Koperasi Betik Gawi membayarkan hak tabungan pensiun mereka.

Setelah menjadi sorotan, Hotman Paris Hutapea pun akhirnya melalui Asisten Pribadi (Aspri) Putri Maya Rumanti membuka Posko Pengaduan Law Firm Puri di Kedaton, Lampung, pada Selasa (18/10/22).

Posko itu untuk menampung pengaduan lain yang kemungkinan melebihi dari 139 pensiunan guru.

Lalu, dengan data tambahan pengaduan lain yang masuk dan merunut dari tahun 2020-2022, diketahui dari sebanyak 375 pensiunan guru, masuklah laporan sebanyak 159 pensiunan guru yang disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Advokat Law Firm Puri, Putri Maya Rumanti, bersama para pensiunan guru sempat menunggu itikad baik dari Koperasi Betik Gawi selama dua bulan.

Setelah itu mereka membuat laporan polisi Nomor LP/B/1388/XII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNGdengan persangkaan Pasal 378 tentang penggelapan dan Pasal 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Mapolda Lampung pada 14 Desember 2024.

“Kami laporkan ke Mapolda Lampung bersama pensiunan guru karena sudah menunggu dua bulan lamanya hak guru pensiunan guru diabaikan,” kata Putri Maya Rumanti kala itu.

Koperasi Betik Gawi Bayar Rp 1 Miliar

Kembali ke aksi pensiunan guru Senin lalu, Koordinator anggota Koperasi Betik Gawi, Sofia AB mengatakan jika permasalahan tersebut sebenarnya sempat dimediasi.

Namun, hasil mediasi antara pensiunan guru bersama penasihat hukum, serta pihak koperasi Betik Gawi dinilai merugikan pensiunan guru yang mayoritas wanita.

“Jadi uang yang dari kelompok kami saja itu awalnya ada sekitar Rp 3,1 miliar, itu milik 150 orang anggota.

“Ini baru kelompok kami, belum lagi kelompok lain,” ujar Sofia.

Menurut Sofia, Betik Gawi menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada pihaknya pada pertengahan hingga akhir 2024 lalu.

Namun, sisanya senilai Rp 2,1 miliar tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

“Uang Rp 1 miliar itu akhirnya kami bagi-bagi, masing-masing orang dapat sekitar Rp 5 juta, itu juga ada yang baru dapat sekitar bulan 9 atau bulan 10 tahun 2024,” kata dia.

“Untuk sisanya sampai sekarang belum dikasih juga dan belum ada kejelasan,” ujarnya.

Merasa kembali ditipu, Sofia dan rekannya kemudian kembali menyambangi Polda Lampung untuk meminta kejelasan terkait kasus tersebut.

Sofia mengatakan jika pihaknya memiliki bukti serta kuasa yang lengkap dari 150 orang anggota koperasi tersebut.

“Kami ini sedih, kami selalu dibohongi, sampai sekarang uang kami masih belum dibayar. “Kami ini pensiunan, uang itu sangat berharga bagi kami,” katanya.

Tabungan Pensiun Guru Mencuat Rp 100 Miliar

Dana tabungan pensiunan guru di Koperasi Betik Gawi pernah santer disebut mencapai Rp 100 miliar.

Angka itu terlontar ketika terjadi aksi unjuk rasa para guru menuntut pengembalian dana tabungan mereka pada Senin 9 September 2024.

Angka Rp100 miliar tersebut berulang kali disebutkan koordinator aksi, Azimah, dan wartawan pun mengutip angka tersbeut.

Ketua Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung Joko Purwanto pada 10 September 2024 membantah angka Rp 100 miliar tersebut.

Menurut dia, para pengunjuk rasa sekaligus yang merupakan anggota koperasi berjumlah 272 pensiunan guru dan kepala SD di Bandar Lampung, hanya memiliki simpanan tabungan pensiun rata-rata Rp 8,9 juta per orang.

Angka itu, lanjutnya, didapat dari perhitungan selama anggota menabung di koperasi.

“Semua tabungan pensiunan anggota koperasi per orang yang kemarin melakukan unjuk rasa semuanya hampir sama yakni Rp 8,9 juta. Mereka menabung sebelum pensiun sekitar 7,5 tahun, yang mana masing-masing anggota setiap bulan dipotong Rp100 per orang untuk disetorkan ke koperasi,” ujarnya.

Selain tabungan pensiun, lanjut dia, para anggota koperasi juga mempunyai simpanan lainnya, seperti simpanan wajib Rp 50 ribu per bulan, tabungan haji/ umrah Rp 25 ribu per bulan, dan simpanan sukarela.

“Makanya setiap anggota itu memiliki uang di koperasi bervariatif. Bila dijumlahkan mulai dari simpanan wajib, tabungan haji/ umrah, simpanan sukarela, dan tabungan pensiun, serta termasuk SHU (Sisa Hasil Usaha, Red), maka simpanan setiap anggota mencapai Rp 30 juta per orang,” jelasnya.

Dari jumlah dana dimiliki koperasi tersebut, kata dia, uang yang dipinjam oleh pihak ketiga dan sampai saat ini belum dibayarkan kepada koperasi sekitar Rp 6 miliar.

Sementara di tangan anggota dengan kasus serupa antara Rp 700-Rp 800 juta. “Jumlah uang itu hingga kini macet belum dibayarkan kepada koperasi,” paparnya.***