TARGET.ID – Kasus Rudy Soik bukan kasus biasa. Dari level Kota Kupang, naik ke level Polda Nusa Tenggara Timur, dan kini naik lagi ke level nasional.
Pemecatan dengan tidak hormat dari anggota Polri, yang dialami oleh Rudy Soik, bahkan dibahas di Komisi III DPR RI.
Rapat di Komisi III DPR pada Senin 28 Oktober 2024 itu bukan main-main. Selain dihadiri para anggota Komisi III, hadir juga keponakan Prabowo, yakni Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo. Rudy Soik juga hadir bersama istrinya.
Dan, Kapolda NTT yang hadir bersama jajarannya, dipermalukan, seperti kata anggota Komisi III Benny Kabur Harman.
Rudy Soik adalah pria kelahiran 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara. Kini ia berusia 41 tahun.
Terakhir berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda dan bertugas di Satreskrim Polresta Kupang, sebelum dipindahkan ke Yanma Polda NTT, dan berujung pemecatan dengan tidak hormat.
Kasus Rudy Soik menasional lantaran dia yang mencoba memberantas mafia BBM di Kota Kupang, namun malah dia yang menjadi korban dengan dipecat dari Polri.
Selengkapnya silakan nonton video.