KLIKTARGET.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya, akhirnya ditahan sejak Jumat malam kemarin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (6/8/2022) membenarkan informasi penahanan Roy Suryo.
“Tersangka (Roy Suryo) akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Zulpan.
Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan usai dirinya kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz, meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.
Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.
“Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumahsakit,” ungkap Roy Suryo dikutip dari berbagai sumber.
Sebagai informasi, Roy suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
“Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”. (*)