KLIKTARGET.ID – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawannya terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim), pada Jumat (5/8/2022) kemarin.
“KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Ali mengatakan penyidik akan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan tersebut, dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan.
KPK pada Jumat (3/6/2022) lalu telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono yang menjadi sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. (*)