
TARGET.ID – Dua kasus dugaan korupsi KONI Lampung di era dua gubernur menguap tanpa kejelasan.
Kejaksaan Tinggi Lampung yang awalnya begitu menggebu-gebu, justru melempem pada akhirnya.
Pertama, di era kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (2019-2024), yang juga Ketua KONI Lampung, muncul kasus dugaan korupsi.
Dana hibah untuk KONI Lampung yang dialokasikan Rp 29 miliar, diduga dikorup hingga Rp 2,57 miliar.
Kedua, di era kepemimpinan Gubernur Lampung Ridho Ficardo (2014-2019), yang juga Ketua KONI Lampung, muncul kasus dugaan korupsi sebesar Rp 55 miliar.
Kasus tersebut kasus sudah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: prin-06/n.8/fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.
Kedua kasus korupsi KONI Lampung di era dua gubernur itu menguap begitu saja. Kajati sudah berganti beberapa kali, namun kasus itu tetap tak terselesaikan.
Kasus Dugaan Korupsi KONI di Era Arinal Djunaidi
Kasus dugaan korupsi KONI Lampung di era kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi begitu heboh. Kejaksaan Tinggi begitu menggebu-gebu mengusutnya.
Kasus ini mulai santer sejak 2021. Dana hibah ke KONI Lampung sebesar Rp 29 miliar itu dialokasikan pada 2020 untuk PON pada saat itu.
Pada 21 November 2022, Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan, dari perhitungan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020 yang dilakukan pengurus diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Kejati Lampung, kata Hutamrin, akan melakukan pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pada 28 Desember 2023, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengumumkan adanya dua tersangka tersebut dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,57 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- Agus Nompitu (Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran)
- Frans Nurseto (Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Prestasi Atlet).
Agus Nompitu pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan kepada dirinya. Namun, praperadilan itu ditolak pada 27 Maret 2024.
Agus Nompitu Seret Tiga Nama Pentolan KONI Lampung
Tak terima begitu saja dirinya yang dijadikan tersangka, Agus Nompitu pun buka suara.
Dia mengatakan, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung 2019-2023 ikut bertanggung jawab.
Ketiga petinggi KONI Lampung itu Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Lilyana Ali.
Menurut Agus Nompitu, mereka pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan KONI. Sedangkan dirinya hanya ketua bidang perencanaan.
Agus Nompitu mengatakan, tidak satu rupiah pun uang yang diduga hasil korupsi KONI mengali ke dirinya. Apalagi terkait uang jasa katering, laundr6y, serta penginapan atlet KONI pada PON XX 2020.
Gubernur Lampung sekaligus Ketua Umum KONI Lampung, Arinal Djunaidi, pada 6 Juni 2024 ketika memberi sambutan dalam acara Rarekprov KONI Lampung di Novotel, sempat menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 lalu.
Arinal menegaskan, kepengurusan KONI lebih baik dan transparan, dan tidak ada potongan-potongan dana terhadap cabor atau atlet.
“Masih ada nggak potongan-potongan? Kalau ada buktikan sekarang. Jadi jangan asal ngomong ya, kita harus keras tapi baik,” katanya.
Arinal menegaskan dirinya mengambil posisi sebagai Ketum KONI Lampung bukan untuk menutup-nutupi kasus korupsi atau melindungi orang-orang tertentu.
Arinal Djunaidi Digoyang Mosi Tidak Percaya
Arinal Djunaidi, yang kini tak lagi menjabat gubernur setelah digantikan oleh Rahmat Mirzani Djausal, masih tercatat sebagai Ketua KONI Lampung 2023-2027.
Baru-baru ini, Arinal “digoyang” mosi tidak percaya dari sedikitnya 60 anggota KONI yang terdiri dari pengurus cabang olahraga, olahraga fungsional, dan KONI kabupaten/kota.
Mosi itu mendesak KONI Lampung untuk segera menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).
Surat mosi tidak percaya itu disampaikan ke KONI Lampung pada 12 Maret 2025.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa poin penting.
Pertama, Arinal Djunaidi disebut tidak menunjukkan pemimpin yang arif dan bijaksana. Ia melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pengurus KONI Lampung dengan prosedur yang diduga tidak benar.
Kedua, semasa kepemimpinannya, Arinal Djunaidi bukannya merenovasi GOR Saburai namun malah mengalihfungsikannya menjadi masjid.
Ketiga, dalam tata kelola keuangan, ada program bukan prestasi yang dibiayai dengan anggaran KONI Lampung, seperti Gubernur Run 2024.
Ada beberapa hal lainnya yang tercantum dalam surat tersebut, termasuk pembangunan Sport Center yang tak kunjung ada kejelasannya.***
Ini Daftar Pengurus KONI Lampung di Era Tiga Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal Dikeluarkan