KLIKTARGET.ID – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo lebih dari satu orang.
Hal itu merujuk pada sangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas hal itu, IPW menilai ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir Yosua ini bukan oleh satu orang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, ada tersangka lain,” kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Sabtu (5/8/2022).
Dalam analisis IPW, ada tindakan perlindungan yang dilakukan dengan cara tindakan penghalangan penyidikan. Dengan kata lain, ada hal yang ditutup-tutpi oleh pihak tertentu.
Dugaan IPW menyasar pada sosok orang yang “high profile“. Sebab, kalau memang terbukti kasus ini dilakukan oleh polisi di tingkat bawah, maka tidak perlu ada rekayasa yang sedemikian rupa.
“Jadi indikasi itu ada. Nah, sekarang indikasi itu diperkuat dengan hasil serangkaian penyidikan Bareskrim terkait dengan CCTV kemudian komunikasi telepon, uji balistik, rekonstruksi, kemudian autopsi ulang dan satu yang tidak pernah disebutkan adalah pistol Glock itu teregister atas nama siapa,” papar dia.
IPW juga mendorong tim khusus untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dorongan itu diajukan IPW apabila penyidik di tim khusus menemukan cukup alat bukti.
“Jadi dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu-ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata papar Teguh.
Dorongan itu semakin menguat ketika Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam STR tersebut sejumlah personel dimutasi, termasuk Ferdy Sambo-yang kini menjadi Pati Yanma Mabes Polri. (*)