KLIKTARGET.ID – Meski sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Polri belum juga memaparkan motif pembunuhan berencana itu.
Hal itu karena Polri beralasan masih harus memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan.
Namun, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Kamaruddin juga mengaku dia sudah mengetahui motif pembunuhan tersebut. Dia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan dan ada dendam.
“Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” ungkap Kamaruddin lagi
Meski demikian dia tidak menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.
Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
“Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik,” ujar Kamaruddin.
Diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)