KLIKTARGET.ID – Buronan kakap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp400 miliar, Harry Suganda (49) ditangkap tim kejaksaan di rumahnya, kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.
Ia dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB Rp150 miliar.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022), Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terpidana langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. (*)