
TARGET.ID – Herman (26) sudah tidak tahan lagi atas kelakuan istrinya, Winda Yani (24), yang suka berkata-kata kasar dan sering minta cerai.
Seusai bertengkar di rumah kontrakan mereka di Desa Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan, ia pun kalap.
Herman membenturkan kepala Winda ke lantai hingga tak sadarkan diri. Lalu, ia melilitkan kabel colokan listrik ke leher istrinya.
Setelah melihat Winda tidak bergerak lagi, Herman panik. Amarah yang tadinya meluap berganti ketakutan. Ia segera kabur dan berangkat ke Jakarta.
Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Herman diketahui pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Warga geger ketika menemukan mayat Winda di dalam kamar kontrakan.
Tubuh Winda yang sudah tak bernyawa tertutup selimut. Di sekujur tubuhnya terdapat luka bekas penganiayaan.
Juherni, pemilik rumah kontrakan, adalah orang yang pertama kali menemukan mayat Winda.
Juherni mengatakan, saat itu dirinya hendak memplester dinding belakang kontrakan.
Sedangkan semen ada di dalam rumah kontrakan. Saat itulah ia melihat kondisi Winda tergeletak dengan leher terlilit kabel.
Kecurigaan pun mengarah ke Herman, suaminya. Apalagi, pria yang pengangguran itu sudah tidak terlihat di lokasi, bahkan di rumah orangtuanya juga tidak ada.
Herman rupanya kabur ke Jakarta untuk bersembunyi. Di sana, dia bekerja di kawasan Tanjung Priok.
Pada Lebaran yang baru lalu, Herman yang merasa aman, nekat kembali ke kampungnya dan menemui orangtuanya.
Polres Lampung Selatan yang terus berusaha menemukan keberadaan Herman, akhirnya mendapatkan informasi jika herman ada di rumah orangtuanya.
Polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan Herman pada 1 April 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangan persnya, Jumat (4/4/2025), mengungkapkan keberhasilan aparatnya menangkap Herman.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP I Wayan Susul.
“Pada hari Selasa 1 April 2025, orangtua pelaku dan kepala desa menelepon anggota Unit Reskrim Polsek Penengahan,” ujar AKBP Yusriandi.
“Mereka menyampaikan bahwa terduga pelaku atas nama Herman sudah pulang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, berada di rumah orangtua terduga pelaku tersebut,” beber Kapolres Yusriandi.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung mengamankan Herman dan membawanya ke Polsek Penengahan.
Saat diinterogasi, Herman mengaku telah membunuh istrinya sendiri.
Yusriandi menjelaskan, Herman menganiaya istrinya dengan cara yang cukup sadis. Ia memukuli wajah dan kepala korban.
Pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya pelaku mengikat dan melilitkan kabel listrik ke leher korban.
Yusriandi menuturkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya karena mereka sering bertengkar. Pertikaian itu dipicu permintaan istrinya untuk bercerai.
“Penyebabnya karena sudah tidak sepaham lagi. Kata pelaku, korban sering meminta pisah. Terakhir kali, yang membuat pelaku geram, karena korban berkata kasar, sehingga membuat pelaku khilaf,” terang Yusriandi.
Akan halnya Herman, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ia mengaku masih mencintai istrinya. Namun, kata dia, istrinya sering meminta berpisah.
“Dia sering meminta cerai,” kata Herman. Tidak hanya itu, “Dia sering ngomong kasar ke saya,” ucapnya.
Hingga akhirnya ia khilaf dan menganiaya istrinya.
“Saya benturkan kepala korban di lantai hingga tak sadarkan diri. Lalu saya mengikat dan melilitkan leher dia dengan tali kabel colokan listrik. Lalu saya tinggal pergi,” beber Herman.
“Kemudian saya pergi ke Pelabuhan Bakauheni, nyeberang buat kerja ke Jakarta,” sambungnya.
Saat Lebaran lalu, Herman pun pulang ke rumah orang tuanya.
Saat itulah keluarganya mendesak Herman untuk menyerahkan diri ke polisi.
Winda Yani diketahui baru dua hari tinggal di rumah kontrakan itu bersama sang suami, Herman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.***