KLIKTARGET.ID – Karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus), Irjen Ferdy Sambo tidak akan bisa mengintervensi kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (1/9/2022).
Menurut Edi, karena alasan itulah Irjen Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” ungkap Edi.
Menurut Edi lagi, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional. Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dan berlanjut hingga kini.
Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya, karena Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah jenderal bintang tiga, selain ada beberapa jenderal bintang lain dalam tim khusus katanya.
“Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri,” tukasnya. (*)