KLIKTARGET.ID – Pencopotan kamera CCTV yang menjadi barang bukti bisa dikenakan pidana. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menaggapi kasus kematian Brigadir J.
Ungkapan Mahfud itu juga menanggapi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang dianggap turut menghalangi penyelidikan dengan bersekongkol mencopot CCTV di rumah TKP.
“Pencopotan CCTV bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo, lanjut Mahfud, juga bisa dikenakan pidana. Pengambilan CCTV itu menurut Mahfud melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, juga bisa jadi pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice‘.
Menurut Mahfud, sanksi pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi hingga pemecatan. Sedangkan pelanggaran pidana diputus oleh hakim dengan hukuman hingga hukuman mati.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi pada Sabtu (6/8/2022) malam lalu.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (*)