KLIKTARGET.ID – Terkait kematian napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung, Kepolisian Daerah Polda (Polda) Lampung melalui bidang Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melaporkan telah memeriksa empat saksi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami baru memeriksa empat orang saksi,” ungkap kata Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana, dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).
Dia melanjutkan pihaknya sementara masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan pendalaman terkait matinya salah satu narapidana anak di LPKA tersebut.
Dalam perkara tersebut, pihaknya segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di LPKA tersebut.
“Sementara kita masih melakukan penyelidikan da pendalaman. Petugas baru kita data nanti akan kita dalami. Segera mungkin kita lanjutkan pemeriksaan lagi. Semua data-data juga kita kumpulkan bukti CCTV, buku tugas piket, dan lainnya,” tambah dia.
Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF (17) meninggal dunia akibat diduga mengalami penganiayaan oleh sesama napi.
RF meninggal dunia pada Selasa tanggal 12 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro. (*)