KLIKTARGET.ID – Sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) akhirnya bisa dibongkar Satuan Reskrim Polres Pringsewu. Polisi menemukan barang bukti ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar saat pengungkapan kasus.
Polisi juga menangkap tersangka penimbun BBM bernama Singgih Budiarto (49), warga Dusun Kampung Tengah, Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dalam keterangan resminya menuturkan, Singgih diringkus di rumahnya, Selasa kemarin.
“Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penimbunan BBM ini,” ujar Feabo, pada Rabu (27/7/2022).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Feabo dan Kanit Tipidter Ipda Farhan Maulana, itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni empat tangki air berisi 4.000 liter solar, 1 unit mobil, 1 unit mesin pompa, tiga tangki kosong, dan 34 jeriken.
“Barang bukti ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” bebernya.
BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU di wilayah Pardasuka. Solar dibeli dengan harga standar Rp5.150 per liter dengan mobil jenis minibus yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi.
Tangki mobil yang normalnya hanya menampung 42 liter oleh tersangka dibuat hingga muat hingga 400 liter. Selanjutnya, solat dipindahkan dengan mesin pompa ke tujuh tangki yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.
“Dalam seminggu, tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10 ribu liter solar bersubsidi,” jelas Feabo yang menambahkan bahwa tersangka menjual solar ke para pedagang di wilayah Pardasuka hingga Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia diancam pidana hukuman maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (*)