KLIKTARGET.ID – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan berencana melaporkan berita bohong, soal pelecehan dan ancaman pembunuhan yang sebelumnya dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor.
“(Masih) Kami siapkan,” ungkap Kamarudin dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (15/8/2022).
Laporan yang bisa menjadi amunisi baru itu, lanjut Kamaruddin, nantinya bakal dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya diketahui, Irjen Ferdy Sambo berupaya menyogok Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk meloloskan permohonan perlindungan istrinya. Hal itu dibenarkan Ketua LPSK, Hasto Atomojo Saroso.
Penyogokan itu, menurut keterangan Hasto, terjadi di Kantor Propam Polri, pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J (Jumat 8 Juli 2022). LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
“Tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” ungkap Hasto yang memastikan bahwa dua amplop itu diduga berisi uang dan langsung ditolak dan dikembalikan. (*)