KLIKTARGET.ID – Dua oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diketahui bertugas di Detasemen Pembekalan Kodam XVIII Cendrawasih, Papua, ditahan karena terlibat kasus penjualan amunisi ilegal.
Keduanya adalah dan Kopral Dua (Kopda) BI dan Kopda TR yang hingga Selasa (5/7/2022) sore, masih diperiksa secara intensif di Markas Kodam XVIII Cendrawasih terkait keterlibatannya.
Informasi itu dipertegas langsung oleh Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, yang memang mengakui ada dua prajuritnya yang terlibat penjualan amunisi.
“Keduanya sudah ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, rumah kedua prajurit itu saat digeledah ditemukan amunisi,” kata Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Jayapura.
Ia mengaku belum bisa memastikan berapa banyak amunisi yang dijual kedua anggota itu karena kasusnya masih diselidiki.
“Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Panglima TNI dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Teguh dalam keterangan resminya meski tidak menyebut untuk siapa atau kemana prajurit itu menjual amunisi.
Keterlibatan dua anggota TNI AD itu terungkap, lanjut Teguh, setelah penyidik mendalami keterangan M yang merupakan seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Nduga kedapatan membawa 615 butir amunisi di Elelim.
Dari keterangan M kemudian pada Sabtu kemarin, anggota Polda Papua menangkap LT di Jayapura, yang kemudian terungkap bila amunisi tersebut berasal dari Kopral Dua (Kopda) BI dan Kopda TR, keduanya anggota Kodam XVII Cenderawasih. (*)