KLIKTARGET.ID – Korban kecelakaan di darat, laut, dan udara berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Sabtu (16/7/2022), dana santunan diperoleh melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari para pemilik kendaraan yang setiap kali membayar pajak tahunan.
“Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan penumpang angkutan darat dan laut maksimal sebesar Rp20 juta rupiah. Sementara penumpang alat angkutan udara maksimal sebesar Rp25 juta,” papar Rivan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:
Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan surat nikah.
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan.
Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.
Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman resmi Jasa Raharja.
Atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa. (*)