Home Headline News Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Resmi Ditahan di Kejagung

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Resmi Ditahan di Kejagung

Surya Darmadi saat sampai di Kejagung, Senin siang. (*)

KLIKTARGET.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Senin (15/8/2022), menyatakan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka yang sudah merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun itu, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin siang.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan diperiksa penyidik Kejagung dan hasil pemeriksaan akan menentukan nasib Surya Darmadi.

“Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya,” ungkap Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. (*)