Home Bisnis Mengandung Penyakit, 750 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan

Mengandung Penyakit, 750 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8 miliar lebih, oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (*)

KLIKTARGET.ID – Sebanyak 750 bal pakaian bekas impor dimusnahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Total nilainya pun ternyata sangat fantastis, mencapai lebih kurang Rp8 miliar. Pemusnahan dilakukan di salah satu gudang sewaan di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit,” kata Zulhas -sapaan Zulkifli Hasan- dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Dengan demikian, menurutnya, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan.

Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor,” ujar Zulkifli.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai.

Namun ia enggan menyampaikan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut itu.

Menurut Mendag, impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

“Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Diketahui, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut menyebut bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen. (*)