KLIKTARGET.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua. Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Terkait hal itu, Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi mengatakan, pemekaran di Papua adalah bentuk berkomitmen Presiden Jokowi yang menginginkan pemerataan pembangunan yang tidak hanya berpusat di Jawa.
Pemekaran tersebut dianggap baik untuk pembangunan, ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta akan mendapat perhatian khusus dan dapat ditangani secara terukur dan spesifik.
“Jadi dengan pemekaran ini konsentrasi pembangunan wilayah lebih terukur, wilayah yang luas dipecah menjadi tiga, ditambah lagi dari satu menjadi lima gitu kan. Maka dengan wilayah yang semakin kecil itu akan ada konsentrasi pembangunan, ada kebijakan yang lebih khusus alokasi anggaran yang lebih spesifik,” ungkap Syafuan dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (8/8/2022).
Menurutnya, untuk membangun suatu wilayah harus terjadi konektifitas yang efektif seperti halnya tranportasi yang dapat menghubungkan satu wilayah ke wilayah lainnya.
“Jadi memang menurut saya wilayah-wilayah luas itu harus di konsentrasikan pembangunannya dengan penambahan wilayah administrasinya dengan pemekaran itu. Transportasi juga dengan keluasan wilayah yang banyak pegunungan memang untuk Papua unik beda dengan di Jawa atau Kalimantan atau Sumatera wilayah bergunung-gunung,” ucapnya.
Syafuan menyarankan untuk konektifitas di Papua dengan demografi wilayah yang bergunung-gunung itu bisa dibangun kereta gantung, tidak harus jalan tol atau kereta api sebagaimana di wilayah Jawa dan Sumatera.
“Harus dengan kereta gantung seperti yang ada di Timika yang ada di Grasberg ya tinggal di copy paste aja pembangunan di sarana yang ada di Freeport itu dikembangkan di provinsi baru,” bebernya.
Selain itu, konektivitas lainnya ditambah hal yang paling mungkin di Papua adalah membangun bandara baru, membuka penerbangan lebih banyak untuk daerah-daerah terpencil.
“Dengan cara itu biaya transportasi akan bisa lebih ditekan kemudian indeks kemahalan bisa turun dengan begitu rakyat Papua bisa menikmati harga-harga yang ada di pulau Jawa salah satunya membangun Papua adalah membangun konektivitas atau transportasi dengan sendirinya harga-harga barang akan menyesuaikan karena transportasi diperbaiki,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.
“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut. (*)