KLIKTARGET.ID – Pemilik kendaraan yang sudah mati pajak selama dua tahun patut was-was. Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data regident kendaraan bermotor (ranmor), yang mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlakunya.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Kamis (4/8/2022).
Apabila aturan tersebut sudah dimulai, lanjut Firman, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK habis.
Berakhirnya masa berlaku STNK juga selaras dengan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (*)