KLIKTARGET.ID – Penetapan tersangka Bharada E sebagai pembunuh Brigadir J dalam saat terjadi adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, dianggap pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah sesuai.
“Sudah sesuai dengan perannya (penetapan tersangka Bharada E),” ungkap anggota Kompolnas Poengky Indarti, dalam pernyataan resminya, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan jika polisi menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang bersekongkol dan ikut serta dalam pembunuhan.
“Maka sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan akan ada saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa itu,” terus Poengky.
Bahkan, Poengky menyatakan jika nantinya Bharada E dimungkinkan bisa dikenakan pasal lain. Nantinya, kata dia, jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.
“Masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya. (*)