KLIKTARGET.ID – Setelah proses penyelidikan yang memakan waktu beberapa pekan, polisi akhirnya menetapkan Bharada E atau lengkapnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (4/8/2022).
Penyidik, lanjut Andi, sudah memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik.
Selain itu juga telah menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti di laboratorium forensik, dan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
“Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri,” tegas Andi dan juga mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dan akan memeriksa beberapa saksi lagi.
Pasal yang menjerat Bharada E, menurut Andi, adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan. (*)