KLIKTARGET.ID – Sekitar 5,3 hektare ladang ganja yang ditemukan di wilayah pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, dimusnahkan jajaran personel Polda Aceh. Lokasi ladang ganja itu sendiri tersebar di dua titik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan mengatakan, tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton.
“Pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional,” ungkap Ruddi dalam pernyataan resminya, Jumat (22/7/2022).
Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
“Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen,” kata dia.
Ruddi juga mengatakan menuju ke ladang itu dengan berjalan kaki selama tiga jam, yang keberadaaan ladang ganja itu ditemukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas,” kata dia. (*)