KLIKTARGET.ID – Pihak kepolisian menjelaskan alasan penangkapan Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Kamis (21/3/2022). Ia dibawa ke kantor polisi oleh jajaran Polresta Serang Kota, bersama anak bungsunya Arkana Mawardi dan sang babysitter.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita kini sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tidak kooperatif saat pemeriksaan.
“Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24 Juni, tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak hadir,” kata Shinto dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2022).
Shinto melanjutkan penangkapan ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka Nikita dalam penyidikan.
Untuk diketahui Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
“Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan ‘abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu,” kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat keterangan persnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.
Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, sang Nyai lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.
Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.
Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani. (*)