KLIKTARGET.ID – Sidang perdana kasus korupsi dana Desa Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, Kamis (21/7/2022). Terdakwa bernama Subardan (48) yang merupakan mantan kepala desa hadir secara tatap muka.
Dalam sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum menuduh terdakwa korupsi dana desa untuk program pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, dengan nilai anggaran Rp1,6 miliar. Terdakwa sendiri dianggap merugikan uang negara sebesar lebih dari Rp200 juta.
Terdakwa mengaku mencatut dana desa, karena mengaku gaji bulanan sebagai kepala desa tidak mencukupi kebutuhan ekonomi. Terdakwa memakai dana desa tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadi dan diduga memanipulasi laporan.
Subardan kemudian dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang akhirnya ditunda pekan depan/ dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)