KLIKTARGET.ID – Rahmad (42) harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya tetangganya sendiri. Warga Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung itupun telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sebelumnya mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp2,5 juta dengan menunjukkan catatan utang yang dibawa terdakwa.
Saat itu korban tidak mau membayar utangnya karena merasa tidak pernah memiliki hutang dengan terdakwa. Terdakwa yang tidak terima kemudian marah dan berkata dengan nada keras sambil menunjukkan bukti hutang terdakwa.
Korban tetap membantah tidak pernah merasa memiliki hutang kepada terdakwa, dengan meminta bukti tandatangan miliknya di catatan terdakwa.
Mendengar suara keributan, kemudian datang saksi bernama Asyari Ilias yang merupakan ketua RT setempat dan saksi Banjar selaku satpam di perumahan untuk menengahi permasalahan keduanya.
Saat itu korban karena tidak mau ada keributan kemudian memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa. Terdakwa yang tak terima kemudian kembali mendatangi korban dan langsung memiting leher korban dengan cara merangkul menggunakan kedua tangan terdakwa.
Terdakwa juga membanting tubuh korban sehingga terjatuh di kursi teras rumah korban. Kemudian dua saksi yang ada di lokasi dengan di bantu saksi Sugiarto melerai terdakwa dengan menarik terdakwa ke luar rumah.
“Kemudian terdakwa meninggalkan rumah korban dan korban melapor ke polisi. Sidang dakwaan dengan terdakwa atas nama Rahmad yang melanggar pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Eko Winangto dalam persidangan, Rabu (13/7/2022). (*)