Home Bisnis Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar Digagalkan Tim Gabungan Bea...

Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai

Ilustrasi pemusnahan rokok dan miras ilegal. (*)

KLIKTARGET.ID – Sebanyak 11.387 liter minuman beralkohol ilegal dan 2,8 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3.

“Total barang bukti yang disita itu senilai Rp11 miliar,” ungkap Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari dalam keterangan resminya pada Selasa (12/7/2022) siang.

Semua barang bukti itu disita dari upaya penyelundupan. Menurut Esti, tim mendapat informasi ada 6 truk yang mengangkut miras ilegal yang akan dikirim ke empat lokasi yang berbeda. Sementara rokok ilegal disita saat diselundupkan dari Jawa ke Sumatra.

“Truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal dihentikan di Rest Area Tol Trans Sumatera KM.87. Lalu 2 hari kemudian tim mengamankan truk lainnya yang mengangkut sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” terusnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)