KLIKTARGET.ID – Jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap SH (49), karena kasus penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Menurut Kapolsek Purwoharjo, AKBP Budi Hermawan dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022) mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban melapor pada 6 Juli 2022 lalu.
“Dalam laporannya korban mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah setelah ditipu oleh tersangka yang mengaku dukun pengganda uang,” ungkap Budi.
Kronologi peristiwa itu, lanjut Budi, bermula pada 1 Februari 2021. Sekitar pukul 19.30 WIB korban ditelepon oleh seseorang berinisial AM. Korban diberitahu ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris.
Korban yang tertarik lantas diantarkan AM ke rumah SH. Oleh SH korban diiming-imingi uangnya akan berlipat ganda jika menyetorkan sejumlah nominal tertentu.
“Bahkan korban diiming-imingi uangnya yang ditransfer bakal dilipatgandakan menjadi Rp12 miliar oleh SH,” lanjut Budi.
Karena tergiur, pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH, karena korban kenalnya kepada AM.
Selanjutnya uang Rp35 juta itu digunakan untuk membeli minyak khusus yang disebut untuk makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. Dalam waktu 15 hari uang tersebut dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar.
Tak lama berselang, SH kembali meminta uang pada korban sebanyak Rp225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan dan korban mengalami kerugian hingga Rp260 juta.
Dikarenakan tak mendapat kejelasan perihal uang kelipatan yang dijanjikan SH. Korban akhirnya melapor ke Polsek Purwoharjo dan tersangka langsung ditangkap, dengan barang bukti berupa 12 lembar slip transfer. (*)