Home Headline News Tragis, Puluhan Jamaah Haji Furoda Sudah Sampai di Arab Saudi, Bayar Ratusan...

Tragis, Puluhan Jamaah Haji Furoda Sudah Sampai di Arab Saudi, Bayar Ratusan Juta Belum Sempat Berhaji Sudah Dikirim Pulang

ILUSTRASI. Jamaah haji furoda dari Bojonegoro ini pada 2019 bisa berhaji dengan lancar. Pada 2022 ini, 46 jamaah haji furoda yang sudah tiba di Arab Saudi dipulangkan karena tidak mendapatkan visa remi dari Kerajaan Arab Saudi.

KLIKTARGET.ID – Nasib tragis dialami sebanyak 46 jamaah haji furoda yang hendak menunaikan ibadah haji tahun 1443 hijriyah ini.

Sudah bayar mahal ratusan juta rupiah, sudah sampai di Arab Saudi, namun belum sempat menunaikan ibadah haji sudah dikirim kembali ke Indonesia.

Tak hanya ke-46 jamaah haji furoda itu yang bernasib tragis. Sebanyak 4.000 jamaah haji furoda lainnya juga gagal berhaji. Untungnya, mereka belum sempat berangkat ke Tanah Suci.

Masalah utama dari ribuan jamaah haji furoda ini adalah visa mereka belum keluar dari Kerajaan Arab Saudi. Tanpa visa, mereka tidak bisa masuk ke Arab Saudi.

Kalaupun nekat seperti 46 jamaah haji furoda itu, pemerintah Arab Saudi akan memulangkannya atau mendeportasinya.

Apa itu jamaah haji furoda?

  • Haji furoda adalah salah satu jenis program haji di Indonesia, dengan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
  • Haji furoda tidak mengikuti sistem antrean di Kemenag RI. Jamaah bisa langsung berangkat jika mendapatkan visa.
  • Biayanya sangat tinggi, setu jamaah bisa sekitar Rp 300 juta.
  • Haji furoda ini di luar kuota visa haji reguler yang sudah ditetapkan oleh Kemenag RI atau dapat juga disebut dengan haji nonkuota.
  • Jamaah haji furoda juga dapat disebut haji mandiri yang dikelola baik secara perorangan maupun oleh travel haji resmi, tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Sifat jalur haji dengan visa haji furoda atau visa mujamalah adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Apakah haji furoda ini legal?

  • Haji furoda atau bisa juga disebut haji mujamalah legal. Legalitasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
  • Hal itu juga telah terdaftar dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada 29 April 2019

Apa saja jenis haji selain haji furoda?

  • Ada tiga jenis program pelaksanaan haji resmi.
  • Pertama, Haji Reguler, yaitu program pelaksanaan haji kuota pemerintah (Kemenag) dengan antrian selama 30 tahun lebih sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
  • Kedua, Haji Khusus (ONH Plus), yaitu program pelaksanaan haji kuota pemerintah (Kemenag) dengan antrian 5-9 tahun.
  • Ketiga, Haji Furoda/ Haji Mujamalah, yaitu program pelaksanaan haji di luar kuota pemerintah (Kemenag) yang dapat langsung berangkat haji tanpa antre.

Apa masalah 46 jamaah haji furoda?

  • Masalah 46 jamaah haji furoda yang kebanyakan dari Jawa Barat itu adalah mereka diberangkatkan oleh travel haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama RI. Nama travelnya PT Alfatih Indonesia Travel.
  • Mereka tidak mendapatkan visa dari Arab Saudi, sama seperti ribuan jamaah haji furoda lainnya.
  • Karena visa di Indonesia tidak keluar, mereka ternyata memakai visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
  • Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.
  • PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Nasib 4.000 jamaah furoda lainnya bagaimana?

Sebanyak 4.000 calon jemaah haji furoda Indonesia juga batal berangkat. Mereka belum mendapat visa khusus haji dari Saudi.

Hal itu dibenarkan Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi.

Kenapa belum mendapat visa? Syam Resfiadi menduga karena jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi.

Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.

Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau furoda.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan visa tersebut merupakan kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi.(*)