Polemik Holywings usai promo minuman keras (miras) untuk warga bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ terus berlanjut. Belum selesai permasalahan nasib ribuan pegawai usai penutupan waralaba “sayap suci” itu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini muncul polemik baru.
Pada Kamis (30/6/2022), dua orang bernama depan Muhammad menggugat secara perdata PT. ABG yang menaungi Holywings. Keduanya adalah Muhammad Faisal dan Muhammahd Husni Mubarak.
“Klien kami merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan,” ungkap Hendarsam Marantoko, koordinator pengacara penggugat, yang mengaku kedua kliennya merasa dirugikan terkait promo miras di Holywings itu dikutip dari detik.com dalam artikelnya.
Keduanya merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promo miras. Para penggugat menuntut ganti rugi imateriil dan materiil sebesar Rp100 miliar.
Jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak. Namun, Hendarsam tidak dapat merinci uang senilai tersebut atas kerugian apa saja.
“Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya,” kata Hendarsam usai mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Hendarsam juga menyoroti nasib karyawan yang terkesan ‘dikorbankan’ atas promo miras hingga menjadi tersangka, dia menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.
“Ada dua hal yang pokok, pertama ketika terjadi masalah pidana karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Lalu terkait masalah penutupan Holywings yang karyawannya dijadikan tumbal lagi bahwa ini nasib 2.800 sekian karyawan,” terusnya.
Pihak mereka, tambah Hendarsam juga menyerap aspirasi para karyawan supaya manajemen Holywings dari direktur hingga komisaris ikut bertanggung jawab. (*/dtk)