Home Hukum 9 PMI dapat Perlakuan Keji di Kamboja, Tiga Tersangka Perekrut Palsu Ditangkap

9 PMI dapat Perlakuan Keji di Kamboja, Tiga Tersangka Perekrut Palsu Ditangkap

Tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Para tersangka kedapatan akan menyelundupkan sembilan orang pekerja ke negara Kamboja. (*)

KLIKTARGET.ID – Tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Para tersangka kedapatan akan menyelundupkan sembilan orang pekerja ke negara Kamboja.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (9/7/2022), ketiga tersangka berinisial JE, F, dan H.

“Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan yang kami terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh beberapa waktu lalu. Informasi yang msuk dijelaskan bahwa sembilan pekerja migram dari Kepri itu mendapatkan perlakuan tidak baik saat diperkerjakan di Kamboja,” ungkap Jefri.

Ketiganya diketahui bertugas sebagai perekrut dan pengurus keberangkatan para pekerja migran ilegal itu menuju Kamboja. Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji yang besar.

“Sembilan korban ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah 700 dolar AS untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan 1.000 dolar AS untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris,” ucapnya.

Namun setelah tiba di Kamboja, kesembilan korban malah dipekerjakan sebagai tenaga pemasaran investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan apabila tidak memenuhi target.

“Mereka ditarget harus mendapatkan tiga korban dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda 20 dolar AS oleh pihak perusahaan,” tukas Jefri. (*)