
TARGET.ID – Polri dan TNI AD akan mengumumkan hasil investigasi kasus penembakan terhadap tiga polisi Way Kanan di Mapolda Lampung pada Selasa 25 Maret 2025.
Dua oknum TNI yang diduga pelaku penembakan terhadap tiga polisi Way Kanan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025, mengungkapkan, dua anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Yang menarik, dua oknum TNI itu dikenakan pasal yang berbeda. Kopka Basarsyah dikenakan pasal 340 jo 338. Sementara Peltu Lubis disangkakan pasal 303 KUHP.
Dari pasal itu terlihat bahwa tersangka pelaku penembakan hanyalah Kopka Basarsyah. Sedangkan Peltu Lubis hanya tersangka perjudian.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 303 KUHP berbunyi: “Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Untuk Basarsyah, karena menguasai senjata pabrikan, namun bukan senjata organik, juga dikenakan UU Darurat.