KLIKTARGET.ID – Sebanyak 16 orang saksi dilaporkan sudah diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait kasus kematian seorang napi anak berhadapan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya pada Minggu (17/7/2022) mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari petugas yang berjaga pada saat kejadian, napi lain di LPKA, hingga pihak keluarga korban RF.
Menurut Pandra polisi juga telah memeriksa dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Ahmad Yani, Kota Metro guna mengetahui bagaimana penanganan pertama terhadap korban saat di bawa ke sana.
“Semua kami periksa guna mengetahui bagaimana perannya terhadap suatu permasalahan ini. Karena ini menyangkut permasalahan anak di bawah umur tentu menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.
Ia juga menyataka mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF (17) meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan oleh sesama napi anak disana.
RF meninggal dunia pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dengan banyak luka lebam di tubuhnya. (*)